Assalammualaikum Wr. Wb.
untuk bahan penelahaan dan persiapan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2013-2014, maka untuk prosedur pelaksanaan UN TP 2013-2014 bisa Di Download disini : POS UN Tahun Pelajaran 2013-2014_0.pdf.html
Wassalam
Operator KKM MAN 2 Garut
Senin, 09 Desember 2013
Sabtu, 07 Desember 2013
Kepada Yth. Kepala MAN / MAS
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan Kab. Garut, dengan ini kami sampaikan agar hadir dan tidak mewakilkan pada acara Penandatanganan MoU BOS Provinsi MA yang akan dilaksanakan pada :
Hari, Tanggal : Minggu, 08 Desember 2013
Pukul : 10.00 WIB s.d. Selesai
Tempat : SMKN 1 GARUT, Jl. Cimanuk , Samping Radio "REKS"
Yang harus dibawa : 1. Cap/Stempel Madrasah
2. Materai 6000 sebanyak 3 lembar
Demikian, kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
untuk format bisa di dowload di sini : Pengumuman Persyaratan Pemberkasan BOS Prov MATahun 2013.pdf.html
Wassalam
Operator KKM MAN 2 Garut
Jumat, 06 Desember 2013
Assalammua'alaikum Wr.Wb
Sehubungan akan di gulirkannya lagi Bantuan BOS Provinsi Jawa Barat Tahun anggaran 2013, maka dengan itu untuk sebagai pedoman atau petunjuk tekni BOS Provinsi Bisa Di dowload disni :
Petunjuk Teknis BOS Provinsi JABAR Tahun 2013.rar.html
Sebagai persiapan sebelum ada intruksi dari Provinsi dan Kemenag Kab. Garut Mohon di siapkan sebagai persiapan pencairan bantuan :
Sehubungan akan di gulirkannya lagi Bantuan BOS Provinsi Jawa Barat Tahun anggaran 2013, maka dengan itu untuk sebagai pedoman atau petunjuk tekni BOS Provinsi Bisa Di dowload disni :
Petunjuk Teknis BOS Provinsi JABAR Tahun 2013.rar.html
Sebagai persiapan sebelum ada intruksi dari Provinsi dan Kemenag Kab. Garut Mohon di siapkan sebagai persiapan pencairan bantuan :
Pengambilan dana BOS Provinsi
1. Dana BOS Provinsi harus diterima secara utuh dan
tidak diperkenankan adanya pemotongan atau pungutan biaya apapun dengan alasan
apapun dan oleh pihak manapun.
2.
Dana BOS Provinsi yang diambil bukan berarti
dana harus dihabiskan dalam periode tersebut. Besar penggunaan dana tiap bulan
disesuaikan dengan kebutuhan sekolah/madrasah/ponpes sebagaimana tertuang dalam
RKAS.
3. Bilamana terdapat sisa dana di sekolah/madrasah/
ponpes pada akhir tahun anggaran maka dana tersebut tetap menjadi hak sekolah
dan dapat dipergunakan pada tahun anggaran berikutnya.
4. Jika terdapat
perbedaan dalam jumlah dana yang diterima, maka perbedaan tersebut harus segera
dilaporkan kepada Tim Pengelola BOS Provinsi tingkat Kabupaten/Kota dan Tim
Pengelola BOS Provinsi tingkat Provinsi untuk dijadikan dasar pengurang atau
penambah dana BOS Provinsi pada penyaluran berikutnya.
5. Jika terdapat
siswa pindah/mutasi ke sekolah/ madrasah/ponpes lain pada semeser berjalan,
maka dana BOS Provinsi siswa tersebut menjadi milik sekolah yang ditinggalkan.
6. Kelengkapan
dokumen administrasi pada saat sekolah penerima melakukan pengambilan dari bank
antara lain :
a) Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Sekolah.
b) Surat Keterangan
dari Dinas Pendidikan KabKota bahwa yang bersangkutan pada poin 1 masih
berstatus sebagai Kepala SMA/MA/SMK penerima dana bantuan.
c)
Surat Keputusan
Pengangkatan Bendahara Sekolah.
d) SK/akta pendirian
(bagi SMA/MA/SMK Negeri) dan atau Surat Ijin Operasional (bagi SMA/MA/SMK
Swasta) dan atau Surat Keterangan bermaterai 6000 dari Dinas Pendidikan KabKota
tentang kebenaran adanya SMA/MA/SMK tersebut.
e)
KTP dan atau
kartu identitas lainnya bagi Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah.
f)
NPWP atas nama
Sekolah (bagi SMA/MA/SMK Negeri).
g) Fotocopy Salinan
Surat Keputusan Tentang SMA/MA/SMK penerima BOS SMA/MA/SMK Provinsi “JANGAN DI
ISI” (Sudah Di sediakan di Provinsi)
Langganan:
Postingan (Atom)