Jumat, 06 Desember 2013

Assalammua'alaikum Wr.Wb
Sehubungan akan di gulirkannya lagi Bantuan BOS Provinsi Jawa Barat Tahun anggaran 2013, maka dengan itu untuk sebagai pedoman atau petunjuk tekni BOS Provinsi Bisa Di dowload  disni :
 
Petunjuk Teknis BOS Provinsi JABAR Tahun 2013.rar.html
Sebagai persiapan sebelum ada intruksi dari Provinsi dan Kemenag Kab. Garut  Mohon di siapkan sebagai persiapan pencairan bantuan :



Pengambilan dana BOS Provinsi

1.   Dana BOS Provinsi harus diterima secara utuh dan tidak diperkenankan adanya pemotongan atau pungutan biaya apapun dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun.
2.      Dana BOS Provinsi yang diambil bukan berarti dana harus dihabiskan dalam periode tersebut. Besar penggunaan dana tiap bulan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah/madrasah/ponpes sebagaimana tertuang dalam RKAS.
3.  Bilamana terdapat sisa dana di sekolah/madrasah/ ponpes pada akhir tahun anggaran maka dana tersebut tetap menjadi hak sekolah dan dapat dipergunakan pada tahun anggaran berikutnya.
4.   Jika terdapat perbedaan dalam jumlah dana yang diterima, maka perbedaan tersebut harus segera dilaporkan kepada Tim Pengelola BOS Provinsi tingkat Kabupaten/Kota dan Tim Pengelola BOS Provinsi tingkat Provinsi untuk dijadikan dasar pengurang atau penambah dana BOS Provinsi pada penyaluran berikutnya.
5.    Jika terdapat siswa pindah/mutasi ke sekolah/ madrasah/ponpes lain pada semeser berjalan, maka dana BOS Provinsi siswa tersebut menjadi milik sekolah yang ditinggalkan.
6.      Kelengkapan dokumen administrasi pada saat sekolah penerima melakukan pengambilan dari bank antara lain :
a)      Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Sekolah.
b)   Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan KabKota bahwa yang bersangkutan pada poin 1 masih berstatus sebagai Kepala SMA/MA/SMK penerima dana bantuan.
c)      Surat Keputusan Pengangkatan Bendahara Sekolah.
d)  SK/akta pendirian (bagi SMA/MA/SMK Negeri) dan atau Surat Ijin Operasional (bagi SMA/MA/SMK Swasta) dan atau Surat Keterangan bermaterai 6000 dari Dinas Pendidikan KabKota tentang kebenaran adanya SMA/MA/SMK tersebut.
e)      KTP dan atau kartu identitas lainnya bagi Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah.
f)       NPWP atas nama Sekolah (bagi SMA/MA/SMK Negeri).
g) Fotocopy Salinan Surat Keputusan Tentang SMA/MA/SMK penerima BOS SMA/MA/SMK Provinsi “JANGAN DI ISI” (Sudah Di sediakan di Provinsi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar